
Kartu Tani dan Pupuk Subsidi menjadi Trending Topic dikalangan Petani dalam sebulan ini. Yaitu ketika Kementrian Pertanian melalui Surat Keputusan Direktorat Jenderal Prasarana & Sarana Pertanian no. 491 Tanggal 19 Agustus 2020 menetapkan bahwa mulai Tanggal 1 September 2020, Pembelian Pupuk Subsidi oleh Petani di Seluruh Kios Propinsi Pulau Jawa (Banten, jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur) dan Kab. Sumbawa-NTB & Kab. Pinrang-Sulsel Wajib Menggunakan Kartu Tani. Hampir semua Petani Bingung, Galau dan Panik menerima kenyataan ini, pun petani di Kecamatan Tembelang. Hampir setiap hari BPP Tembelang menjadi rujukan mereka untuk bertanya tentang Hal Ini.
Alhamdulillah bak gayung bersambut, Hari ini atas Fasilitas dari Dinas Pertanian dan Dinas Perdagangan & Perindustrian Kabupaten Jombang kami pun duduk bersama membahasnya dalam tajuk acara “Sosialisasi Tata Kelola Pupuk Bersubsidi”. Selain perwakilan 62 Ketua Poktan di 15 Desa se-Kec. Tembelang, acara ini juga dihadiri oleh Bpk. Camat beserta 3 Pilar, Bpk. Kepala Desa, Pihak Bank BNI (sebagai penyalur Kartu Tani), Kios & Distributor Pupuk Bersubsidi serta Produsen Pupuk Petrokimia Gresik.
Dalam pemaparannya Bu. Novi Hastuti, selaku Kasi. Sarana Produksi TPPH Dinas Pertanian Kab. Jombang menyampaikan bahwa Penebusan Pupuk Bersubsidi diampu oleh Dua Dinas, yaitu Dinas Pertanian dan Dinas Perdagangan Perindustrian. Pupuk Bersubsidi yang di produksi produsen turun ke Distributor dan didistribusikan sampai di Kios Pupuk adalah tanggung jawab pembinaan Dinas Perdagangan & Perindustrian. Sedangkan Dinas Pertanian bertanggung jawab dalam pembuatan RDKK Pupuk Bersubsidi (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) yang kemudian di upload dalam suatu system yaitu e-Rdkk sekaligus mendampingi dan menjamin Petani yang ada di RDKK Pupuk Bersubsidi tersebut benar-benar mendapatkan haknya (Pupuk Subsidi) melalui Kartu Tani. Adapun yang berhak mendapatkan Kartu Tani adalah semua Petani Penggarap yang tergabung dalam suatu kelompok tani yang menggarap lahannya maksimal luasnya 2 Ha (dibuktikan dengan Surat Kepemilikan Lahan/SPPT) dan terdaftar di RDKK Pupuk Subsidi ( by name by address). Jadi Kartu Tani adalah Jaminan Petani untuk mendapatkan Pupuk Subsidi sesuai dengan waktunya.
Belum genap sebulan diberlakukan Kartu Tani. Di Bulan September juga Kementrian Pertanian beberapa kali menerbitkan surat untuk mengakomodir kelemahan Sarana dan Prasarana Kartu Tani. Sampai pada Surat terakhir yang diterbitkan Kementrian Pertanian per tanggal 16 September yang memperbolehkan Petani baik yang mempunyai Kartu Tani ataupun yang belum mempunyai Kartu Tani untuk menebus Pupuk bersubsidi asalkan ada nama petani tersebut di cetak e-RDKK 2020 (form khusus :Berita Acara Penebusan) Dengan keluarnya surat ini, kegalauan petani bisa terurai sedikit demi sedikit, sambil menunggu Kartu Taninya diterbitkan secara bertahap oleh Bank BNI.
Saat ini Tata cara penebusan Pupuk bersubsidi 2020 di Kios Resmi Pupuk Bersubsidi bisa melalui dua cara :
- Petani yang sudah mempunyai Kartu Tani (wajib ada Saldo di Kartu Taninya), bisa langsung menggesekkan Kartu Taninya di mesin EDC yang tersedia di Kios Resmi Pupuk Bersubsidi, berdasarkan cetak e-RDKK Kementrian Pertanian 2020.
- Petani yang belum mempunyai Kartu Tani, bisa menebus secara manual menggunakan form Berita Acara Penebusan dari Kementrian Pertanian dengan syarat Petani tersebut sudah terdaftar di e-RDKK Kementrian Pertanian Tahun 2020. Jika tidak ada namanya maka tidak diperbolehkan melakukan penebusan Pupuk Bersubsidi.
Adapun jumlah pupuk subsidi yang bisa ditebus oleh Petani untuk saat ini adalah sisa alokasi Musim Tanam ke: 3. Sedangkan kemampuan Pemerintah Pusat untuk memberikan Pupuk Bersubsidi adalah sebesar 46 % dari usulan pengajuan RDKK Pupuk bersubsidi yang dibuat oleh Petani. Contoh: jika Petani mengusulkan di RDKK nya sejumlah 100 Kg, hanya bisa dilayani penebusannya oleh Kios Resmi Pupuk Bersubsidi adalah maksimal 46 Kg.
Selain sesi pemaparan, sesi diskusi pun berjalan cukup gayeng. Hampir semua Petani menyampaikan Unek-uneknya hingga tak terasa lebih dari 4 jam acara ini berlangsung. Semua antusias saling berbagi dan menawarkan solusi. Memang tak semua terpuaskan , karena kita hanya pelaksana system. Setidaknya semoga materi hari ini bisa menjadi modal “Bicara” pihak terkait kepada Pemangku Kebijakan di Jenjang yang lebih tinggi.
Ditulis Oleh: Fitri Aini Azmi, S.TP
Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Tembelang Kabupaten Jombang
