
Dinas Pertanian Kabupaten Jombang adalah salah satu Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Jombang berlokasi di Jl. Soekarno Hatta Nomor 170 Jombang. Lokasi Dinas Pertanian berada pada satu kompleks dengan Dinas Peternakan, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan.
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Jombang ditetapakan melalui Peraturan Bupati Jombang Nomor 89 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Jombang. Berdasarkan Perbup Nomor 89 Tahun 2021 ini Dinas Pertanian mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah di bidang pertanian. Dalam usaha memenuhi tugas pokok yang diamanatkan, Dinas Pertanian yang dipimpin oleh seorang kepala dinas membawahi Keskretariatan, 3 bidang, 1 UPT Pelaksana Penyuluhan Pertanian dan Kelompok Jabatan Fungsional