
Lahan pertanian memiliki peran dan fungsi strategis bagi masyarakat Indonesia yang bercorak agraris karena terdapat sejumlah besar penduduk Indonesia yang menggantungkan hidup pada sektor pertanian, Dengan demikian, lahan tidak saja memiliki nilai ekonomis, tetapi juga sosial, bahkan memiliki nilai religius. Dalam rangka pembangunan pertanian yang berkelanjutan, Iahan merupakan sumber daya pokok dalam usaha pertanian, terutama pada kondisi yang sebagian besar bidang usahanya masih bergantung pada pola pertanian berbasis Iahan. Lahan merupakan sumber daya alam yang bersifat langka karena jurnlahnya tidak bertambah, tetapi kebutuhan terhadap lahan selalu meningkat.
Alih fungsi lahan pertanian merupakan ancaman terhadap pencapaian ketahanan dan kedaulatan pangan serta mempunyai implikasi yang serius terhadap produksi pangan, lingkungan fisik, serta kesejahteraan masyarakat pertanian yang kehidupannya bergantung pada lahannya. Di sisi lain, alih fungsi lahan pertanian pangan menyebabkan makin sempitnya luas lahan yang diusahakan dan sering berdampak pada menurunnya tingkat kesejahteraan petani. Oleh karena itu, pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan melalui perlindungan lahan pertanian pangan merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan, termasuk upaya meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan petani dan masyarakat pada umumnya.
Di sisi lain, proses urbanisasi yang tidak terkendali berdampak pada meluasnya aktivitas-aktivitas perkotaan yang makin mendesak aktivitas- aktivitas pertanian di kawasan perdesaan yang berbatasan langsung dengan perkotaan. Alih -fungsi Iahan berkaitan dengan hilangnya akses penduduk perdesaan pada sumber daya utarna yang dapat menjamin kesejahteraannya dan hilang-lya mata pencarian penduduk agraris. Konsekuensi logisnya adalah terjadinya migrasi penduduk perdesaan ke perkotaan dalam jumlah yang besar tanpa diimbangi ketersediaan lapangan kerja di perkotaan. Dalam keadaan jumlah penduduk yang masih terus meningkat jumlahnya, ancaman-ancaman terhadap produksi pangan telah memunculkan kerisauan akan terjadi keadaan rawan pangan pada masa yang akan datang. Akibatnya dala.m waktu yang akan datang Indonesia membutuhkan tambahan ketersediaan pangan terutama ketersediaan lahan untuk menunjang pangan.
Perlindungan lahan pertanian pangan merupakan upaya yang tidak terpisahkan dalam rangka mengendalikan alih fungsi lahan pangan yang semakin pesat akhir-akhir ini akibat meningkatknya kebutuhan akan lahan. Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan menyatakan bahwa Indonesia sebagai negara agraris perlu menjamin penyediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan sebagai sumber pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Untuk itu diperlukan sosialisasi penyusunan pemetaan LP2B yang dimulai dari tingkat Desa, Kecamatan dan kabupaten.
Hasil Peta LP2B kesepakatan selanjutnya diusulkan Dinas Pertanian kabupaten Jombang kepada Bupati/WaIikota agar ditetapkan dalam Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tahun 2024 di Kabupaten Jombang.
Pada tanggal 23 Juni 2023, Tepatnya hari jumat dimulai penyusunan Peta LP2B di beberapa desa yang ada di Kecamatan Diwek. Salah satunya di balai desa Jatirejo. Penyusunan Peta LP2B ini meliputi 3 desa yakni Desa Diwek, Desa Kwaron dan Desa Jatirejo. Perwakilan dari masing masing desa baik kelompoktan, gapoktan, perangkat desa turut andil sebagai peserta. Dinas Pertanian Kabupaen Jombang bekerjasama dengan Universitas Brawijaya Malang. Hasil dari FGD Pertama ini meliputi data tentang lahan pertanian (pola tanam, produktivitas tanaman pangan, batas desa ,batas dusun, lahan sawah, Kawasan pemukiman, industri dll), Kesuburan lahan dan jaringan irigasi, Jalanausaha tani dan permasalahan OPT yang ada di ke tiga desa ini. Hasil dari GFD akan didiskusikan dengan instansi terkait dan akan dibahas pada FGD ke 2 yang rencanaya akan dilaksanakan di bulan September. Oktober sampai dengan Desember akan dilaksanakan pembahasan ranperda dan penetapan LP2B. Semoga dengan ditetapkannya perda LP2B dapat melindungi lahan pertanian kita dan stabilitas pangan tetap terjaga.
Penulis : Ratna Wulandari,S.Pt/Penyuluh Pertanian Muda Kecamatan Diwek