Jombang 22 Oktober 2024. KUB atau Kelompok Usaha Bersama merupakan salah satu bentuk Kelembagaan Ekonomi Petani, diharapkan petani dapat menerapkan prinsip-prinsip pengembangan agribisnis di kawasan pertanian yang memberikan kontribusi nyata positif untuk mewujudkan target pembangunan pertanian. Salah Satu kegiatan KUB Sri Mojo yang berada di Mojodukuh Mojowangi tepatnya di rumah Rokhim (selaku ketua) telah melakukan kegiatan kemitraan berupa Pelatihan Peningkatan SDM petani. Pelatihan ini terlaksana atas kerjasama dari KEMENRISTEK DIKTI dan Universitas Ma Chung dengan KUB Sri Mojo Mojowangi Mojowarno Jombang
Tim Universitas Ma Chung terdiri dari 5 anggota, yaitu Dr. Purnomo, ST.,MT., sebagai Ketua, dan anggota Novenda Kartika Putrianto, ST., M.Sc., Amar Ma’ruf Stya Bakti, S.Pd., M.Pd., Audito Aji Anugrah, dan Anom Suryandaru. Acara pelatihan ini juga dihadiri oleh PPL Dinas Pertanian Kecamatan Mojowarno, ketua dan anggota KUB Sri Mojo Desa Mojowangi, dan para tamu undangan lainnya.
Dalam sambutan singkat yang disampaikan dari tim Universitas Ma Chung, Purnomo mengatakan latar belakang diadakannya pelatihan ini adalah karena melihat para petani di Mojowarno khususnya di Mojodukuh Mojowangi mempunyai permasalahan yakni tidak mempunyai mesin selep sendiri, dan akhirnya menggandeng kerjasama dengan KEMENRISTEK DIKTI dengan pengajuan proposal untuk pengadaan mesin selep gabah dan lainnya untuk membantu para petani. Dengan adanya mesin selep gabah sendiri diharap nantinya para petani dapat terbantu dan bisa menambah semangat untuk lebih giat lagi menghasilkan produk beras sehat yang selama ini ditanam.
Rasa senang dan gembira nampak terpancar dari raut wajah anggota KUB Sri Mojo ini, sebagai perwakilan dari tuan rumah Rokhim juga menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya atas bantuan mesin selep gabah alami kepada tim dari Universitas Ma Chung dan DIKTI karena mesin ini sangat berguna bagi kelanjutan usaha beras sehat yang sudah mulai dirintis bersama anggota yang lain disini.
Pembentukan KUB Sri Mojo ini sudah dilegalkan secara kedinasan dengan mendaftarkan kelembagaan ini ke Dinas Pertanian Kabupaten Jombang Melalui Aplikasi SIMLUHTAN yang ada di Kementrian Pertanian. KUB Sri Mojo akan menghasilkan suatu produk nanti kedepannya perlunya adanya NIB dan sebagainya, dan legalitasnya secara bertahap akan dipenuhi agar kedepannya tidak ada kendala dalam pemasaran.
Bantuan yang telah diberkan oleh Universitas Ma Chung Malang, Selain mesin penggiling, berupa timbangan digital dan satu mesin sealer. Kemudian para tim juga memberikan pelatihan kepada petani bagaimana cara mengoperasikan mesin selep tersebut, kapasitas mesin giling ini bisa sampai 200 kg per jam.

Kegiatan yang diberikan sangat sangat membantu, para petani dalam menentukan harga dan nilai tawar produk yang dihasilkan oleh anggota KUB Sri Mojo. Petani diajak untuk saling berinteraksi satu dengan lainnya agar nantinya tidak kalah dengan para pengusaha besar dan tengkulak.
Kegiatan seperti ini adalah hal yang dibutuhkan oleh para petani, petani dapat ilmunya dan pihak Universitas juga bisa mengabdikan kepada masyarakat tidak berfokus pada pekerjaan di kampus saja melainkan bisa mengimplementasikan ilmunya ke dunia luar.(Mujiono, SP./PPL Mojowarno)