Pupuk merupakan kebutuhan dasar petani dalam berbudidaya tanaman. Tanpa pupuk, pruduksi pertanian akan sulit untuk dinaikkan. Begitu pentingnya pupuk untuk kenaikan produksi pertanian maka untuk menghindari gejolak kenaikan harga dan kelangkaan pupuk saat dibutuhkan petani, pemerintah mengatur dalam pendistribusian pupuk ini , melalui subsidi harga sampai dengan pengawasan distribusinya.
Untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam pendistribusian pupuk bersubsidi tersebut para Penyuluh di Kecamatan Ngusikan sebelum awal tahun sudah melaksanakan pendampingan kepada petani dalam pembuatan perencanaan kebutuhan pupuk yaitu yang dibuat dalam bentuk Rencana Difinitif Kebutuhan Kelompok atau RDKK. Kemudian setiap akhir tahun diadakan Evaluasi pendistribusian dan pembagian jatah pupuk bersubsidi yang ditetapkanoleh pemerintah berdasarkan SK Bupati Jombang.
Pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2016 di Kecamatan Ngusikan telah mengadakan koordinasi evaluasi pendistribusian pupuk bersubsidi yang dihadiri oleh seluruh Penyuluh Pertanian, Petugas Pertanian Kecamatan, POPT dan Kios Resmi se Kecamatan Ngusikan. Dan sekaligus melakukan pembagian jatah pupuk berdasarkan SK Bupati Jombang untuk dibagi secara proporsional kepada masing-masing kelompoktani yang ada di Kecamatan Ngusikan. Dari hasil evaluasi distribusi pupuk ada pupuk yang tidak bisa terserap keseluruhan yaitu Urea. Dari SK Bupati tahun 2015 sebanyak 1.537 ton urea hanya bisa terserap 1.451 ton, ini bukan berarti karena kebutuhan urea di wilayah Kecamatan Ngusikan sudah berlebih tetapi petani mulai beralih penggunaan pupuk yang mengandung unsur N dari urea ke ZA. Sehingga ada kenaikan penyerapan ZA dari SK Bupati sebesar 130 ton dari 680 ton menjadi 810 ton. Jatah tambahan ZA ini berasal dari realokasi antar kecamatan yang dilakukan oleh ditributor pupuk CV. Mujiarto. Penyerapan SP-36 juga mengalami kenaikan sebesar 3 ton, dari 145 ton menjadi 148 ton. NPK hanya bisa terserap 533 ton dari alokasi SK Bupati tahun 2015 sebesar 708 ton. Organik hanya bisa terserap 137 ton dari alokasi SK Bupati tahun 2015 sebanyak 171 ton.Secara umum dapat disimpulkan bahwa distribusi pupuk bersubsidi di Kecamatan Ngusikan tidak ada kendala yang berarti baik secara kualitas (penyalahgunaan dan kebocoran pupuk) maupun kuantitas (jumlah pupuk) sudah mencukupi. Ketepatan sasaran dan waktu distribusi juga tidak ada masalah. Hal ini terjadi karena keterlibatan dari semua fihak baik dari proses perencanaan yang dibuat oleh Poktan, pengawasan oleh PPL pelaksana verifikasi dan validasi sampai pada proses penebusan melalui kios resmi.
Untuk pembagian jatah pupuk bersubsidi tahun 2016 didasarkan pada SK Bupati Jombang tahun 2016, yaitu untuk Kecamatan Ngusikan Urea 1460 ton, ZA 973 ton, SP-36 115 ton, NPK 680 ton dan Organik 162 ton. Ini dibagi kepada sebanyak 35 poktan yang ada di Kecamatan Ngusikan secara proporsional berdasar pengajuan RDKK tahun 2016 yang dibuat oleh poktan. Dengan pembagian jatah pupuk yang ada, diharapkan kepada petani melalui PPL agar dapat mempergunakan pupuk bersubsidi secara bijaksana dan lebih hemat. Juga diharapkan komitmen dari fihak kios resmi untuk melakukan penebusan dan pendistribusian pupuk kepada petani secara tepat (tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat jumlah). Hal ini karena pupuk masih disubsidi oleh pemerintah. Dan semua fihak diharapkan agar ikut mengawasi peredaran pupuk bersubsidi ini supaya tidak terjadi penyalahgunaan dan kebocoran.
Penulis : AGUS BAMBANG RIYANTO, SP (Koordinator PPL Kecamatan Ngusikan).