Peranan Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Kostratani adalah sebagai pusat data dan informasi, pusat gerakan pembangunan pertanian, pusat pembelajaran, dan pusat konsultasi agribisnis, serta pusat pengembangan jejaring dan kemitraan. Melaksanakan perananan yang diamanatkan Kementan, BPP Ngusikan pada Rabu, 22 Mei 2024 melaksanakan kegiatan Klinik Agribisnis sebagai agenda rutin yang dilaksanakan dua kali dalam satu bulan. Pada Klinik Agribisnis kali ini agenda utama yang dibahas adalah pembentukan RPH.

RPH? mungkin diantara kita belum banyak yang tahu apa itu RPH, atau secara umum kita mengetahu RPH sebagai Rumah Potong Hewan. Dalam konteks pertanian, yang dimaksud dengan RPH adalah Regu Pengendali Hama. Regu Pengendalian Hama (RPH) adalah organisasi/bagian organisasi dari kelompok tani yang bergerak di bidang perlindungan tanaman, dan bertugas dalam pengendalian OPT.

Deklarasi pembentukan RPH di Desa Ngusikan dilaksanakan di BPP Ngusikan , dihadiri oleh petani, Pengurus Poktan dan Gapoktan, PPL dan POPT. Sinergi antar pihak sangat diperlukan untuk menunjang kinerja RPH yang telah dibentuk. Peranan RPH menjadi sangat penting, karena Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) adalah salah satu faktor pembatas pencapaian produksi tanaman pangan. Penanganan OPT dapat dilakukan dengan strategi preemptif maupun responsif. Gerakan pengendalian OPT  merupakan upaya responsif yang dilakukan secara bersama sama untuk menurunkan populasi/serangan OPT di lapangan, khususnya pada komoditas padi dan jagung. Pelaksanaan gerakan pengendalian OPT didasarkan pada hasil pengamatan di lapangan dan rekomendasi dari Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT) setempat. Kegiatan yang dilakukan dapat berupa pengendalian fisik seperti gropyokan atau aplikasi bahan pengendali OPT baik berupa agens pengendali hayati (APH) maupun insektisida kimia. Selain ketepatan waktu dan cara yang dilakukan, keberhasilan gerakan pengendalian OPT ditentukan oleh dukungan dari berbagai pihak terkait Dinas Pertanian Provinsi/kabupaten, UPT BPTPH/LPHP/BPT, Keltan/RPH/ Alumni SLPHT, petani/masyarakat.

Pembentukan RPH Ngusikan dipandu M. Munir selaku POPT yang bertugas di Wilayah Kecamatan Ngusikan. Munir menjelaskan maksud, tujuan, peran dan tanggungjawab pengurus dan anggota RPH. Menpertegas tugas utama RPH, Fafa selaku KJF/PPL Kabupaten Jombang menjelaskan bahwa tugas RPH adalah melakukan pengamatan berkala pada tanaman, terutama pada OPT nya. Kemudian melaporkan hasil pengamatan kepada ketua RPH, ketua bersama anggota RPH merumuskan tindakan yang harus dilakukan. Secara prinsip, tugas RPH bukan hanya pada penanganan serangan, tetapi justru pada upaya pencegahannya, demikian pungkas Fafa. (Yahya/PPL Ahli Pertama)