PPL Sedang Melakukan Penyuluhan Pertanian Melalui Siaran Radio

Undang-undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang sistem penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan pasal 26 mengamanatkan bahwa Penyuluhan dilakukan dengan menggunakan pendekatan partisipatif melalui mekanisme kerja dan metode yang disesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi pelaku utama dan pelaku usaha. 

Pengertian metode penyuluhan pertanian menurut Peraturan Menteri Pertanian No 52 tahun 2009 adalah cara/teknik penyampaian materi penyuluhan oleh penyuluh pertanian kepada pelaku utama dan pelaku usaha agar mereka tahu, mau, dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, sumber daya lainnya sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.

Peran metode sangat penting dalam proses penyuluhan dan menetukan keberhasilan dari proses penyuluhan itu sendiri. Berdasarkan amanat undang-undang bahwa metode penyuluhan harus dilaksanakan secara partisipatif, keterlibatan para pelaku utama dan pelaku usaha dalam proses penyuluhan harus terlibat aktif, baik dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan tindak lanjut. Pemilihan metode penyuluhan tentunya harus dipilih melalui media komunikasi yang relevan terhadap amanat undang-undang tersebut. Media komunikasi yang dapat digunakan sebagai metode penyuluhan sangat beragam dan potensial salah satunya melalui Radio.

Siaran Radio adalah salah satu metode penyuluhan pertanian dengan media Radio yang dapat dilakukan oleh Penyuluh Pertanian untuk menyebarkan informasi dan teknologi pertanian secara cepat dan langsung  kepada sasaran / khalayak luas. Media Radio memiliki kekuatan langsung yang tidak mengenal jarak dan rintangan, memiliki daya tarik sendiri seperti kekuatan suara serta lebih flexible (siaran radio dapat dinikmati sambil melakukan aktivitas lain) dan partisipatif.

Beberapa keunggulan dari penggunaan radio sebagai media penyampaian pesan, melatarbelakangi Dinas Pertanian Kabupaten Jombang melakukam kerja sama dengan Radio Suara Jombang. Implementasi dari kerjasama ini berupa Program siaran radio dengan jadwal setiap Hari Senin jam 09.00 – 10.00 wib dengan penyampaian materi yang berbeda dan  narasumber dari Penyuluh Pertanian yang terbagi di 21 Balai Penyuluhan Pertanian se-Kabupaten Jombang.

Dengan berjalannya Program Siaran Radio ini diharapkan mempercepat transfer informasi dan teknologi pertanian kepada Petani yang nantinya bisa berdampak baik untuk meningkatkan hasil budidaya pertaniannya,

Fitri Aini Azmi, S.TP – Penyuluh Pertanian Muda BPP Megaluh