Hama masih menjadi masalah besar dalam dunia pertanian. Serangan hama yang tidak segera dilakukan pengendalian akan menyebabkan penurunan hasil panen petani. Pengendalian yang digunakan untuk membasmi hama juga perlu diperhatikan dampaknya terhadap lingkungan sekitar. Pengendalian hama yang tepat tidak memiliki dampak negatif terhadap manusia dan lingkungan yaitu dengan Penerapan Pengendalian Hama Terpadu (PPHT). Pada tanggal 12 September 2024 pukul 09.00 WIB dilaksanakan pertemuan kedua PPHT di Poktan Sawahan, Desa Barongsawahan, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Kecamatan Bandarkedungmulyo dan diikuti oleh petani yang tergabung dalam kelompok tani Dusun Sawahan. Petani sangat antusias dalam mengikuti pertemuan PPHT ini.


Pengendalian Hama Terpadu (PHT) adalah pendekatan yang dirancang untuk mengelola hama secara efektif, dengan mempertimbangkan aspek-ekologis dan ekonomi untuk mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan manusia. Prinsip PPHT yaitu menggabungkan berbagai metode pengendalian yang saling melengkapi, termasuk:
1. Metode Biologis: Menggunakan predator alami, parasit, atau patogen untuk mengendalikan hama.
2. Metode Fisik dan Mekanis: Penggunaan perangkap, jaring, atau teknik lainnya untuk mengurangi populasi hama.
3. Metode Kultural: Mengubah praktik budidaya untuk mengurangi habitat hama atau meningkatkan kesehatan tanaman.
4. Metode Kimiawi Terbatas: Penggunaan pestisida kimia dengan bijak dan hanya sebagai tambahan, bukan sebagai metode utama.
Secara keseluruhan, penerapan Pengendalian Hama Terpadu bertujuan untuk menciptakan sistem pertanian yang lebih ramah lingkungan, ekonomis, dan berkelanjutan, dengan mempertimbangkan keseimbangan antara pengendalian hama yang efektif dan perlindungan terhadap lingkungan serta kesehatan manusia.


