MERNUNGKIDUL, JOMBANG. RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) merupakan instrumen perumusan untuk memenuhi kebutuhan sarana produksi dan alat mesin pertanian, baik yang berasal dari kredit/permodalan/subsidi usahatani maupun dari swadana petani.
Supriyanto, SP. selaku Koordinator Wilayah (Korwil) BPP Ngusikan beserta tim PPL melakukan kunjungan pertemuan kelompok tani pada Senin 12 Agustus 2024 untuk sosialisasi penyusunan E-RDKK Tahun 2025 di Poktan Mernung Kidul. Materi yang di sampaikan meliputi :
1. Syarat pendaftaran E-RDKK 2025 sesuai permentan No 10 Tahun 2022
2. Mengisi formulir pendaftaran
3. Fotocopy KTP, Fotocopy KK, Fotocopy SPPT terbaru untuk lahan sawah dan tegal
4. Pendaftaran 1 KK maksimal 2 ha (hektar)
5. Pengajuan sesuai kondisi pola tanam di wilayah masing – masing.
Adapun syarat yang telah di tentukan khusus untuk LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) yaitu :
1. Harus ada SK (Surat Keterangan) Kepala Desa yang menyatakan LMDH
2. Surat perjanjian kerjasama (PKS) dengan Perhutani tiap tahun
3. Kelompok LMDH harus masuk di Aplikasi SIMLUHTAN
Suliyani, SP. Selaku PPL BPP Ngusikan juga menambahkan penjelasan terkait penyusunan E-RDKK tahun 2025, bahwa :
1. Pendaftaran E-RDKK 2025 dimulai bulan Agustus sampai Oktober 2024
2. Alokasi untuk tahun 2024 ada tambahan dari Kementrian Pertanian
3. Tanaman yang dapat pupuk subsidi ada 9 jenis tanaman, yaitu
Pangan : Padi, Jagung, & Kedelai
Perkebunan : Tebu, Kopi, & Coklat
Hortikultura : Cabai Besar, Cabai Kecil, Bawang Merah, & Bawang Putih
(Suprianto, SP./PPL Ngusikan)