Kegiatan Monitoring Pelaksanaan Program UPPO

UPPO, apa yang terbayang di pikiran Anda ketika membaca kalimat ini? Piring terbang, Alien,makhluk ruang angkasa? Memang istilah UPPO ini mungkin masih asing kita dengar, UPPO adalah singkatan dari Unit Pengolah Pupuk Organik. Program pemerintah yang diluncurkan melalui Kementrian Pertanian ini sudah dilaksanakan beberapa tahun terakhir yang ditujukan untuk membantu petani memperbaiki kesuburan lahan dan mengurangi ketergantungan pada pupuk anorganik atau pupuk kimia.

Penggunaan pupuk anorganik yang telah berlangsung lebih dari tiga dekade secara intensif dan berlebihan telah menyebabkan degradasi mutu lahan karena terjadinya kerusakan struktur tanah, soil sickness (tanah sakit) dan soil fatigue (kelelahan tanah) serta inefisiensi penggunaan pupuk anorganik. Menyikapi terjadinya degradasi mutu lahan pertanian tersebut salah satu upaya yang dilakukan yaitu dengan mengembangkan penggunaan pupuk organik. Hal ini karena pupuk organik disamping menyediakan hara tanaman juga dapat memperbaiki struktur tanah, memperkuat daya ikat agregat (zat hara) tanah, meningkatkan daya tahan dan daya serap air, memperbaiki drainase dan pori-pori dalam tanah. 

Pupuk organik dalam bentuk yang telah dikomposkan ataupun segar berperan penting dalam perbaikan sifat kimia, fisika dan biologi tanah serta sebagai sumber nutrisi tanaman. Secara umum kandungan nutrisi hara dalam pupuk organik tergolong rendah dan agak lambat tersedia, sehingga diperlukan dalam jumlah cukup banyak. Namun pupuk organik yang telah dikomposkan dapat menyediakan hara dalam waktu yang lebih cepat dibandingkan dalam bentuk segar, karena selama proses pengomposan telah terjadi proses dekomposisi yang dilakukan oleh beberapa macam mikroba, baik dalam kondisi aerob maupun anaerob. Upaya lain dalam perbaikan kesuburan lahan sawah dapat ditempuh melalui pemberian pupuk organik yang berasal dari bahan organik berupa limbah pertanian serta limbah ternak.

Upaya pemerintah untuk mendukung petani dalam menyediakan pupuk organik secara mandiri adalah dengan memfasilitasi kegiatan pengembangan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO). Melalui fasilitasi bantuan UPPO tersebut, diharapkan petani dapat memproduksi dan menggunakan pupuk organik secara insitu. Tahun 2022 Kabupaten Jombang mendapat paket program UPPO yang diterimakan kepada 11 Poktan/Gapoktan yang tersebar pada beberapa kecamatan. Masing-masing penerima program wajib memelihara minimal 8 ekor sapi, sehingga dari kegiatan ini ada 88 ekor sapi yang siap memproduksi kotoran yang digunakan sebagai bahan baku pembuatan pupuk organik. Jika 1 ekor sapi memproduksi 10kg kotoran,maka ada potensi 880kg kotoran sebagai bahan baku pupuk organik per hari. Jika diakumulasikan selama 1 tahun, ada potensi produksi pupuk organik sekitar 321 ton. Memang jumlahnya belum banyak, tetapi setidaknya dapat mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kesuburan lahan dan mengurangi ketergantungan pada pupuk kimia.

Program UPPO ini juga selaras dengan Program Genta Organik yang dicanangkan pemerintah mulai akhir 2022. Gerakan Genta Organik meliputi penggunaan pupuk organik, penggunaan pupuk hayati, penggunaan pembenah tanah, dan pemupukan berimbang. Adapun tujuan Genta Organik adalah menyuburkan tanah Indonesia untuk meningkatkan produksi pertanian di saat harga pupuk mahal, menerapkan pertanian berkelanjutan dan ramah lingkungan, menekan biaya produksi pertanian dengan mengurangi penggunaan pupuk kimia.

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang telah dilakukan oleh Tim Monev Dinas Pertanian Kabupaten Jombang pada akhir Februari 2023, penerima program UPPO tahun 2022 telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan Pedum dan Juknis dengan capaian 100%. Diharapkan para penerima program ini segera memproduksi pupuk organik berkualitas dengan harga terjangkau untuk mencukupi kebutuhan petani di sekitar.(A.R. Yahya/PPL)